Breaking News

Bea Cukai Langsa Tindak Rokok Ilegal Sebanyak 290.000 Batang


Takengon.satusuara.co.id | Dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi kepentingan negara, Bea Cukai Langsa telah melakukan penindakan terhadap perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Timur, Langsa, 29 Februari 2024.

Kegiatan penindakan ini dilakukan pada Minggu, 25
Februari 2024, di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Kronologis kejadian dimulai dari informasi yang diterima pada Sabtu, 24 Februari 2024, pukul 19.00 WIB, bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa. 

Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) segera merespon informasi tersebut dan melakukan koordinasi untuk menangkap pelaku.

Setelah melakukan proses penyelidikan, tim berhasil menemukan mobil yang dicurigai di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, pada pukul 23.00 WIB. 

Pemantauan dan pengejaran dilakukan hingga ke Desa Beusa Seberang dan mobil yang dicurigai akhimya berhasil dihentikan pada pu kul 05.00 WIB tanggal 25 Februari 2024 bersama dengan anggota
Opsnal Satintelkam Polres Aceh Timur, dari hasil pemeriksaan, ditemukan 29 karton rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.

Merk rokok yang diamankan antara lain adalah Camclar Original (SPM Impor), Manchester
United Kingdom jenis "lce Crush" (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis "Grapes" (SPM Impor). Jumlah keseluruhan rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 290.000 batang.

Atas penindakan tersebut telah diamankan 1 (satu) orang pelaku dengan inisial TAL yang statu snya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan saat ini berada Lapas kelas Il B Langsa.

Potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 455.769.800,- dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 690.200.000,- dan perkiraan nilai cukainya sebesar Rp 387.440.000,-.




Sebagai informasi tambahan, sebelum penindakan ini, Bea Cukai Langsa juga telah berhasil melakukan penindakan serupa. Pada Minggu, 04 Februari 2024, di Keluraharn Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Bea Cukai Langsa berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal. 

Operasi tersebut berhasil mengamankan rokok ilegal dengan berbagai macam merek dengan jumlah sebesar 514.000 batang. 

Perkiraan kerugian negara akibat tindakan ilegal ini men capai Rp 578.794.090. 1 (satu) orang pelaku dengan inisial DTEP saat ini juga berada di Lapas kelas |b Langsa dan kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan.

Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap perdagangan ilegal demi menjaga keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam melawan praktik ilegal yang merugikan negara.(RN



Sumber: Bea Cukai Langsa

© Copyright 2022 - takengon.satusuara.co.id